Lewat PkM: FH UNY Mendorong Kalurahan Pacarejo Optimalkan Peran Paralegal untuk Warga Miskin

Keberadaan paralegal dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat desa kini menjadi kebutuhan yang sangat mendesak. Pasalnya, masyarakat miskin di pedesaan kerap menghadapi jalan buntu saat akan mengakses keadilan. Hambatan itu cukup beragam, mulai dari faktor ekonomi hingga kendala geografis mengingat jasa hukum advokat umumnya terpusat di wilayah perkotaan.

Persoalan itu mengemuka dalam acara penyuluhan hukum yang menjadi bagian dari kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) Fakultas Hukum Universitas Negeri Yogyakarta di Balai Kalurahan Pacarejo, Kapanewon Semanu, Kabupaten Gunungkidul, Kamis (16/07/2026). Acara yang mengusung tema “Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pembekalan Teknik Pendampingan Hukum Serta Penyelesaian Konflik oleh Perangkat Desa” ini dihadiri sekitar 21 peserta dari unsur pemerintahan kalurahan dan padukuhan.

Narasumber kegiatan yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Yogi Zul Fadhli, menjelaskan bahwa sebagai negara hukum yang berlandaskan pada UUD NRI, Indonesia menempatkan supremasi hukum dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai komponen utama.

Oleh sebab itu, demi menjamin penegakan HAM tersebut, terutama hak atas kepastian hukum yang adil, negara telah membentuk Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Beleid ini dirancang dengan pertimbangan bahwa negara bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai akses keadilan. “Bantuan hukum oleh negara harus berorientasi pada terwujudnya perubahan sosial yang berkeadilan,” ujar Yogi dalam pemaparannya.

Sinyal Tingginya Sengketa

Di samping itu, urgensi penanganan sengketa hukum di tingkat desa makin nyata jika melihat beban perkara di pengadilan. Berdasarkan data Direktori Putusan Mahkamah Agung per 6 Oktober 2025, jumlah perkara yang masuk lembaga peradilan menembus angka 10.108.856 perkara. Sementara, di tingkat regional, Laporan Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2024 Pengadilan Tinggi Yogyakarta mencatat beban perkara di lima pengadilan negeri kabupaten/kota ditambah pengadilan tinggi, mencapai 102.723 perkara.

“Tingginya jumlah sengketa di badan peradilan ini menjadi sinyal bahwa hukum dalam praktiknya belum sepenuhnya berfungsi sebagai instrumen pencegah konflik di masyarakat,” kata Yogi menekankan. Karena itu, guna menjawab persoalan tersebut, termasuk untuk mengatasi ketimpangan akses keadilan akibat faktor ekonomi dan geografis, pengoptimalan peran paralegal dan Posbankum menjadi langkah taktis sekaligus konstitusional yang dapat ditempuh.  Apalagi, eksistensi paralegal telah mendapat legitimasi kuat dengan adanya Permenkum Nomor 34 tahun 2025 tentang Paralegal. Berdasarkan penugasan dari pemberi bantuan hukum (LBH atau ormas), paralegal berwenang memberikan bantuan hukum nonlitigasi, seperti penyuluhan hukum, konsultasi hukum, mediasi, negosiasi, hingga pendampingan di luar pengadilan.

Modal Sosial Desa Pacarejo

Dalam konteks itu, Kalurahan Pacarejo sebenarnya telah memiliki modal sosial yang berharga. Keberadaan Posbankum dan paralegal menjadi kekuatan utama yang memperluas jangkauan keadilan bagi warga desa. Lurah Desa Pacarejo, Suhadi, mengungkapkan bahwa wilayahnya sekarang memiliki empat orang paralegal. Mereka telah mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung. Pembekalan tersebut sudah diimplementasikan langsung kepada masyarakat. “Saya kemarin melakukan mediasi terhadap warga dalam kasus sengketa waris dan administrasi kependudukan,” kata Giyartini dan Juniyati, membagikan pengalaman mereka sebagai paralegal di Kalurahan Pacarejo.