FH UNY bekerjasama dengan Dikpora DIY Selenggarakan Sosialisasi KUHP dan Pendampingan Bagi Guru SMA DIY
Primary tabs

.
Karangmalang – Pada hari Jumat, 24 Juli 2026 Fakultas Hukum UNY bekerja sama dengan Dikpora DIY menyelenggarakan Sosialisasi KUHP dan pendampingan bagi Guru SMA DIY. Kegiatan ini merupakan implementasi kerja sama bidang tridarma perguruan tinggi antara FH UNY dan Dikpora DIY yang telah berlangsung sejak tahun 2025, dan tahun ini merupakan tahun kedua implementasi kerja sama. Kegiatan diawali dengan Sambutan dari Ketua Tim PkM, Dr. Poerwanti Hadi Pratiwi, S.Pd., M.Si, yang dilanjutkan dengan Sambutan dari Dekan FH UNY, Prof. Dr. Mukhamad Murdiono, S.Pd., M.Pd. Dalam praktiknya, KUHP Nasional (UU No.1 Tahun 2023) mensyaratkan penguatan kapasitas sumber daya manusia dan sosialisasi yang masif. Dalam sosialisasi KUHP ini, Narasumber tidak hanya memberikan informasi mengapa KUHP di Indonesia mengalami perubahan, namun juga memposisikan KUHP sebagai alternatif sumber belajar di SMA. Dalam konteks inilah, sekolah memiliki peran yang strategis untuk mengedukasi siswa sebagai warga negara agar memiliki literasi hukum yang berkelanjutan.
Teknis kegiatan dibagi dalam 2 (dua) sesi. Pada Sesi 1 bertempat di Aula FH Lantai 5, peserta mendapatkan informasi tentang Pemberlakukan KUHP dari Muhammad Oscar Dharma P.M., S.H., M.H.. dan Literasi Hukum di Persekolahan yang disampaikan oleh Dr. Kardiansyah Afkar, S.H., M.H. Sosialisasi KUHP ini tidak hanya memberikan informasi mengapa KUHP di Indonesia mengalami perubahan. Namun juga memposisikan KUHP sebagai alternatif sumber belajar yang dapat diintegrasikan pada mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Sosiologi. Sesi 2 bertempat di Ruang Kuliah 4 dan Ruang Kuliah 5 Lantai 2 FH UNY, kegiatan dilanjutkan dengan praktik pengisian Lembar Kerja untuk menentukan materi esensial dan merumuskan tujuan pembelajaran yang menggunakan beberapa Pasal dalam KUHP sebagai sumber belajar, yang didampingi oleh Yogi Zul Fadhli, S.H., M.H., dan Affifah Fatma Dewi, S.H, M.H.
Selama ini, pengembangan tujuan pembelajaran dan materi ajar masih bersifat sentralistik, sedangkan dalam praktiknya sehari-hari, siswa selalu dihadapkan pada beberapa peristiwa sosial dan hukum yang sebenarnya menarik untuk dibahas di ruang-ruang kelas. Untuk itulah, kegiatan ini berupaya menawarkan perspektif lain dalam menentukan materi esensial dan tujuan pembelajaran yang merujuk pada KUHP sebagai sumber belajar. Semoga kegiatan kolegial FH UNY dan Dikpora DIY bisa memberikan manfaat dalam pengembangan pedagogik professional bagi rekan-rekan guru.
Link Terkait
Fakultas Hukum
Universitas Negeri Yogyakarta
Copyright © 2026,