FH UNY Selenggarakan Penyuluhan dan Konsultasi Hukum UU ITE bagi Guru SMA se-DIY

FH UNY Selenggarakan Penyuluhan dan Konsultasi Hukum UU ITE bagi Guru
SMA se-DIY

Yogyakarta, 22 Agustus 2025 – Fakultas Hukum Universitas Negeri Yogyakarta (FH UNY) melalui Tim Pengabdian kepada Masyarakat melaksanakan kegiatan Penyuluhan dan Konsultasi Hukum tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bagi para guru SMA se-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Kegiatan ini diselenggarakan di Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY pada 22 Agustus 2025, dan dihadiri oleh puluhan guru dari berbagai sekolah menengah atas di wilayah DIY. Kegiatan ini menghadirkan dua pemateri utama dari tim pengabdian FH UNY, yaitu Nabila Ihza Nur Muttaqi, S.H., M.H. dan Ali Masykur Fathurrahman, S.H., M.H., serta dipimpin oleh Dr. Poerwanti Hadi Pratiwi, M.Si., selaku ketua tim pengabdian. Dalam penyuluhan, Nabila Ihza Nur Muttaqi memaparkan materi tentang ketentuan dan prinsip dasar dalam UU ITE yang relevan dengan dunia pendidikan, termasuk isu-isu seperti penyebaran informasi di media sosial, pencemaran nama baik secara elektronik, dan perlindungan data pribadi. Ia menekankan bahwa guru memiliki tanggung jawab etis dan legal dalam penggunaan teknologi digital, baik dalam interaksi dengan siswa maupun dalam penyebaran konten pembelajaran.

Melanjutkan sesi, Ali Masykur Fathurrahman menjelaskan lebih dalam mengenai risiko hukum yang kerap dihadapi guru dalam dunia digital, seperti komentar yang dinilai sebagai ujaran kebencian, konten tanpa atribusi, dan potensi pelanggaran hak cipta. Ia juga memberikan studi kasus nyata dan memberikan kiat-kiat hukum agar guru lebih bijak, aman, dan profesional dalam bermedia digital. Sesi penyuluhan dilanjutkan dengan forum konsultasi hukum interaktif, di mana para guru menyampaikan berbagai permasalahan dan pertanyaan yang mereka alami di lapangan, seperti penyebaran rekaman video kelas tanpa izin, grup WhatsApp sekolah yang menjadi tempat konflik, hingga penggunaan gambar atau materi pembelajaran dari internet.

Sebagai penutup kegiatan, Dr. Poerwanti Hadi Pratiwi, M.Si. menyampaikan rencana tindak lanjut dari kegiatan pengabdian ini. Ia menegaskan bahwa FH UNY berkomitmen tidak hanya memberikan penyuluhan satu arah, tetapi juga membuka ruang pendampingan hukum lanjutan bagi pendidik yang membutuhkan. “Kami akan merancang modul literasi hukum digital berbasis sekolah dan mendorong lahirnya pusat konsultasi hukum di lingkungan pendidikan. Guru tidak boleh berjalan sendiri menghadapi kompleksitas hukum di era digital,” ujarnya. Kepala Disdikpora DIY yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang Pembinaan SMA yaitu Bapak Wasidi, S.E., M.Si. yang hadir dalam kegiatan ini menyambut baik inisiatif FH UNY dan berharap kerja sama ini dapat dilanjutkan dalam bentuk pelatihan berkelanjutan serta perluasan sasaran ke jenjang pendidikan lainnya, termasuk SMP dan SMK.

Kegiatan ini menjadi bagian dari program Pengabdian kepada Masyarakat yang diusung oleh FH UNY, sebagai wujud nyata kontribusi akademik dalam memperkuat kesadaran hukum dan literasi digital di lingkungan pendidikan. Melalui penyuluhan ini, para guru diharapkan menjadi agen literasi hukum yang mampu membimbing siswa dan komunitas sekolah dalam menggunakan teknologi secara bijak, aman, dan bertanggung jawab.