You are here
REALISASIKAN IA: FH UNY HADIRI DISKUSI BERSAMA YANG DISELENGGARAKAN DPC PERADI BANTUL BAHAS TENTANG RUU KUHAP
Primary tabs

REALISASIKAN IA: FH UNY HADIRI DISKUSI BERSAMA YANG DISELENGGARAKAN DPC PERADI BANTUL BAHAS TENTANG RUU KUHAP
Yogyakarta, 10 Juni 2025 – Dalam rangka merealisasikan kerja sama yang sebelumnya tertuang dalam MoA, akademisi perwakilan Fakultas Hukum UNY menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh DPC Peradi Bantul tentang “Usulan Kewenangan Advokat dalam RUU KUHAP Nasional”. Kegiatan yang diselenggarakan di Aula Masjid Islamic Center Universitas Ahmad Dahlan ini dihadiri oleh 2 (dua) narasumber, yaitu Waketum DPN Peradi, Dr. Shalih Mangara Sitompul, SH, MH, dan akademisi yang juga berprofesi sebagai advokat senior, Muchtar Zuhdy, SH, MH.
RUU KUHAP menjadi topik yang menarik karena pada sebuah produk hukum, praktisi dan akademisi perlu untuk diberikan ruang untuk ikut mencurahkan pikiran berdasarkan pengalaman dan keilmuan yang dimiliki. Disamping itu, KUHAP merupakan instrumen penting yang harus disiapkan dengan matang sebagai pendamping dari KUHP yang telah disahkan beberapa waktu yang lalu. Dalam paparannya, Dr Shalih Mangara Sitompul menyampaikan bahwa Indonesia perlu belajar dari negara-negara lain yang memiliki kualitas baik dalam perumusan hukum acara mereka, terutama terkait dengan kewenangan advokat. Selanjutnya beliau juga menyinggung soal belum ditemukannya dalam RUU KUHAP tentang aspek kewenangan advokat dengan baik dalam proses persidangan di peradilan umum pidana. “Ini yang menjadi problem utama bagi praktisi dalam hal ini advokat”, imbuhnya. Sekaligus, beliau mengingatkan bahwa advokat adalah penegak hukum sehingga perlu diberikan kewenangan yang jelas dan luas meskipun dalam hal ini advokat bukanlah aparat penegak hukum.
Sementara itu, Muchtar Zuhdy mengingatkan kembali tentang aspek historis munculnya KUHAP sebagai bagian dari reformasi hukum pada masanya. KUHAP merupakan karya agung anak bangsa sebab KUHAP dianggap sebagai angin segar bagi pencari keadilan. “Harus diakui bahwa ada perbaikan perlindungan terhadap tersangka dan terdakwa, namun disisi lain perkembangan kejahatan juga terjadi dan oleh karena itu juga harus diimbangi dengan adanya perkembangan hukum”, ungkap Muchtar Zuhdy.
Para akademisi dari FH UNY juga melihat pada RUU KUHAP memang masih ada beberapa ketentuan yang problematik, sehingga RUU KUHAP masih memerlukan penyempurnaan dalam beberapa pasalnya, khususnya terkait dengan kewenangan advokat sebagai penegak hukum. Bagaimanapun hukum merupakan produk dari proses politik. Hukum tidak lahir begitu saja, melainkan terbentuk melalui tahapan-tahapan proses politik. Dengan kata lain, ada konfigurasi antara politik dan hukum. Tetapi, hukum tetap harus menjadi panglima. Hukum harus menjadi dasar utama yang berarti bahwa keputusan politik dan kebijakan negara harus tetap didasarkan pada prinsip-prinsip hukum.
Kegiatan FGD yang sangat menarik ini sekaligus merupakan realisasi dari kerja sama antara DPC Peradi dan FH UNY yang dituangkan dalam Implementation Agreement (IA) Nomor B/10/UN34.21/HK.01.01/2025 Ke depan diharapkan kedua lembaga bisa merealisasikan lebih banyak kegiatan bersama untuk mendukung Tri Dharma Perguruan Tinggi dan ikut berkontribusi dalam pembangunan hukum Indonesia.
Sistem Informasi
Kontak Kami
Fakultas Hukum Universitas Negeri Yogyakarta
Alamat: Jl. Colombo No.1 Karangmalang , Sleman, Yogyakarta. Kode Pos: 55281
Email: fh@uny.ac.id; humas_fh@uny.ac.id
Instagram : @fh.uny
Telp: 0274-548202
Fax: 0274-548201
Copyright © 2025,